Selain pengecekan dokumen identitas dan perjalanan, para pemudik juga dicek penggunaan masker, suhu tubuh, serta penerapan physical distancing dalam kendaraan.
Mereka yang tidak berkepentingan dalam urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, dan ekonomi perdagangan tidak diperbolehkan masuk ke Jawa Timur dan terpaksa harus memutar balik kendaraannya.
“Kaitan dengan larangan mudik, maka hal-hal yang tidak dikecualikan, yaitu kecuali untuk urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, itukan yang masuk dikecualikan, maka kendaraan diminta untuk putar balik,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2020 untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya
Kebijakan larangan mudik berlaku per 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar kebijkan itu, akan mulai diefektifan per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
Sedangkan untuk kendaraan bernopol Jatim dan ber KTP Jatim yang melalui delapan check point pemantauan arus mudik masuk ke Jatim tetap diperbolehkan masuk ke Jawa Timur. Namun harus tetap diterapkan observasi di kampungnya maksimal tanggal 7 Mei 2020.
Khofifah berharap seluruh protokol kesehatan tetap dipenuhi di tengah pandemi Covid-19 ini.
Jika ada pengendara yang ditemukan memiliki gejala klinis Covid-19 maka dia akan diberikan kartu ODR risiko tinggi dan akan dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Baca Juga: Dinkes Kota Surabaya: Jumlah Pasien Covid-19 yang Sembuh Mencapai 1.380 Orang