“Sebenarnya masih banyak lagi yang tidak terdata, namun sudah kita tambahkan di SK itu seluruh pasar sejumput dan dadakan lainnya yang belum disebutkan”, ucapnya.
Tezar menambahkan, jika kebijakan ini tidak diindahkan, maka akan ada tindakan oleh tim gabungan Gugus Tugas Penanganan Percepatan CoVID-19 Banjarmasin.
Oleh karena itu Ia berharap para pedagang dapat mentaatinya, guna memaksimalkan penerapan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran CoVID-19.
Baca Juga: Paman Birin Minta Masyarakat di Banjarmasin Jaga Komitmen Selama PSBB
Sementara itu untuk klasifikasi pasar lain, dilakukan pengurangan jam operasional menjadi sekitar 7 jam sehari selama pelaksanaan PSBB.
Yakni Pasar Induk (Pasar Sentra Antasari dan Kawasan Pasar Lima), Pasar Rakyat Skal Kecil untuk kebutuhan pokok baik milik Pemko maupun swasta, misalnya pasar Kuripan, Telawang, Gadang, Pekauman, Pandu, Teluk Dalam, Betuah, dst dan Pasar Rakyat Skal Kecil untuk kebutuhan sekunder, misalnya Pasar Baru Permai, Kawasan Ujung Murung dan Sudimampir Baru, Malabar dst.
Baca Juga: Jam Malam 21.00 Hingga 06.00, Pintu Masuk Banjarmasin Ditutup