Banjarmasin, Sonora.ID - Dari beberapa klasifikasi pasar tradisional, seluruh pasar sejumput dan pasar dadakan yang ada di Banjarmasin dilarang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.
Ichrom Muftezar, Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin, mengatakan sedikitnya ada 39 pasar sejumput dan pasar dadakan tersebar di lima kecataman yang dilarang beroperasi selama pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Pengurus Masjid di Makassar yang Nekat Gelar Tarawih Terancam Sanksi
Yakni untuk pasar sejumput di JL. Saka Permai RT. 13 Kel. Belitung Selatan, JL. Simpang Anem RT. 14 Kel. Kuin Selatan, JL. Simpang Belitung RT. 01 Kel. Kuin Selatan, Pasar Halinau JL. Halinau RT. 08/02 Kel. Mantuil, Pasar Antasan JL. Antasan Bondan RT. 03/01 Kel. Mantuil dan Pasar Byna JL. Austral Byna RT 05/02 Kel. Mantuil.
Sedangkan untuk pasar dadakan di antaranya di JL. Tembus Mantuil RT. 020 & 021 Kel. Basirih Selatan, JL. AES Nasution depan kantor Kelurahan Kampung Gedang, JL. Purna Sakti Jalur Utama RT. 31 Kel. Basirih, JL Pekapuran Laut GG. Suka Damai RT. 10 Kel. Pekapuran Laut, JL Teluk Tiram Darat RT. 01 – RT. 13 Kel. Teluk Tiram, Komp Satelit Kel. Sungai Lulut dan JL Kelayan B Tengah RT. 01 s/d RT. 12 Kel. Kelayan Tengah.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kalsel Ingatkan Potensi Munculnya Orang Miskin Baru Akibat Covid-19
“Sebenarnya masih banyak lagi yang tidak terdata, namun sudah kita tambahkan di SK itu seluruh pasar sejumput dan dadakan lainnya yang belum disebutkan”, ucapnya.
Tezar menambahkan, jika kebijakan ini tidak diindahkan, maka akan ada tindakan oleh tim gabungan Gugus Tugas Penanganan Percepatan CoVID-19 Banjarmasin.
Oleh karena itu Ia berharap para pedagang dapat mentaatinya, guna memaksimalkan penerapan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran CoVID-19.
Baca Juga: Paman Birin Minta Masyarakat di Banjarmasin Jaga Komitmen Selama PSBB
Sementara itu untuk klasifikasi pasar lain, dilakukan pengurangan jam operasional menjadi sekitar 7 jam sehari selama pelaksanaan PSBB.
Yakni Pasar Induk (Pasar Sentra Antasari dan Kawasan Pasar Lima), Pasar Rakyat Skal Kecil untuk kebutuhan pokok baik milik Pemko maupun swasta, misalnya pasar Kuripan, Telawang, Gadang, Pekauman, Pandu, Teluk Dalam, Betuah, dst dan Pasar Rakyat Skal Kecil untuk kebutuhan sekunder, misalnya Pasar Baru Permai, Kawasan Ujung Murung dan Sudimampir Baru, Malabar dst.
Baca Juga: Jam Malam 21.00 Hingga 06.00, Pintu Masuk Banjarmasin Ditutup