Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun 2020.
Realokasi anggaran itu dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal tanggal 2 April 2020.
Realokasi anggaran ini dilakukan guna menjalankan berbagai skema dan kebijakan dalam penanganan Covid-19 di Bali.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Refocusing APBD untuk Penaganan Virus Corona
Namun, realokasi anggaran untuk skema dan kebijakan penanganan Covid-19 tersebut nampaknya belum berjalan karena masih berkutat pada Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) yang akan memayungi skema dan kebijakan tersebut.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, Ranpergub tersebut tentang penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.
"Bapak Gubernur dengan tim sudah menyelesaikan draftnya, kemudian saya juga telah mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi," kata Dewa Indra saat melakukan konferensi pers di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: Dana Rp 38,5 M Disiapkan Pemko Banjarmasin untuk Menanggulangi Covid-19