Sonora.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).
PSBB ini akan diperpanjang selama dua pekan dan akan dimulai Rabu (29/4/2020) atau esok hari.
"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan, mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: #KabarBaik, Industri Masker Bedah di Bogor Bakal Genjot Produksi Masker Hingga 1 Juta Per Hari
Menurutnya, selama dua pekan terakhir terjadi penurunan penyebaran virus corona atau Covid-19. Khususnya di tiga wilayah yaitu Kota dan Kab. Bogor serta Kota Depok.
Kenaikan kasus Covid-19 masih terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Namun, secara umum terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga: #Kabar Baik, Ridwan Kamil Lepas Sang Anak Asuh Karena Kedua Orang Tuanya Telah Sembuh Dari Covid-19
"Jadi berita ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil, khususnya di tiga wilayah. Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19," ujar Emil.
Selain itu, ia juga mengatakan, Pemprov Jabar akan mengevaluasi PSBB Bandung Raya yang baru sepekan berjalan.
Menurut dia, status perpanjangan PSBB Bandung Raya akan diputuskan pekan depan.
Baca Juga: PSBB, KRL Jabodetabek Dihentikan Mulai 18 April 2020 Mendatang?
"Hal yang sama akan kami evaluasi pada minggu depan untuk PSBB Bandung Raya," kata dia.
Sebelumnya, Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan pemberlakuan PSBB wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang).
PSBB Bandung Raya dimulai pada 22 April 2020 dan berlaku selama 2 pekan.
Baca Juga: Tangani Covid-19, Ridwal Kamil Potong Gaji ASN Pemprov Jabar Selama 4 Bulan