Meski begitu, tetap ada syarat dan ketentuan bagi konsumen yang mengajukan kredit untuk kendaraan.
Menurut Ali, para konsumen ini harus menyesuaikan kemampuan kredit mereka ketika ingin membeli kendaraan.
Seperti diketahui, sejumlah diler saat ini telah menaikkan rata-rata down payment (DP) minimal 40 persen.
Baca Juga: Deretan Mobil Baru yang Akan Meluncur di Indonesia pada Tahun 2020
Tidak seperti sebelumnya yang biasanya penawaran DP sangat rendah dan cicilan ringan.
“Kami sangat menjaga kualitas konsumen. Kami bekerja sama dengan banyak perusahaan pembiayaan besar dalam kredit kendaraan. Kami menyeleksi kemampuan bayar mereka dengan kendaraan yang dipilih,” ujar Ali, dalam konferensi video (27/4/2020).
Ia menambahkan, konsumen harus menyesuaikan DP dengan kemampuan finansial, agar tidak memberatkan pembayaran kredit.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Penundaan Cicilan Selama 1 Tahun bagi Tukang Ojek dan Sopir Taksi
“Cicilan idealnya sepertiga dari penghasilan konsumen. Jika mereka memenuhi syarat tersebut akan kami bantu untuk diajukan ke perusahaan pembiayaan,” kata Ali.