Akibat Pandemi Covid-19, Kini DP Kredit Mobil Minimal 40 Persen

28 April 2020 16:00 WIB
Kini uang muka atau DP untuk kredit kendaraan minimal 40 persen.
Kini uang muka atau DP untuk kredit kendaraan minimal 40 persen. ( Freepik.com)

Meski begitu, tetap ada syarat dan ketentuan bagi konsumen yang mengajukan kredit untuk kendaraan.

Menurut Ali, para konsumen ini harus menyesuaikan kemampuan kredit mereka ketika ingin membeli kendaraan.

Seperti diketahui, sejumlah diler saat ini telah menaikkan rata-rata down payment (DP) minimal 40 persen.

Baca Juga: Deretan Mobil Baru yang Akan Meluncur di Indonesia pada Tahun 2020

Tidak seperti sebelumnya yang biasanya penawaran DP sangat rendah dan cicilan ringan.

“Kami sangat menjaga kualitas konsumen. Kami bekerja sama dengan banyak perusahaan pembiayaan besar dalam kredit kendaraan. Kami menyeleksi kemampuan bayar mereka dengan kendaraan yang dipilih,” ujar Ali, dalam konferensi video (27/4/2020).

Ia menambahkan, konsumen harus menyesuaikan DP dengan kemampuan finansial, agar tidak memberatkan pembayaran kredit.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Penundaan Cicilan Selama 1 Tahun bagi Tukang Ojek dan Sopir Taksi

“Cicilan idealnya sepertiga dari penghasilan konsumen. Jika mereka memenuhi syarat tersebut akan kami bantu untuk diajukan ke perusahaan pembiayaan,” kata Ali.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm