KPK Pamerkan Tersangka Korupsi, Pakar: Berpotensi Melanggar HAM!

29 April 2020 08:40 WIB
KPK Pamer Tersangka
KPK Pamer Tersangka ( Kompas.com)

Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberlakukan aturan baru yaitu dengan memajang atau memamerkan tersangka pada saat melakukan konferensi pers.

Hal ini mulai diberlakukan pada hari Senin, 27 April 2020 yang lalu, dengan alasan Ingin memberikan keadilan kepada masyarakat.

Keterangan dan alasan tersebut disampaikan langusng oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada saat ditanyai alasan di balik kebijakan baru tersebut.

Firli menyatakan bahwa dengan cara ini, diharapkan membuat masyarakat dapat menilai bahwa semua tersangka di kejahatan manapun mendapatkan perlakuan yang sama.

Baca Juga: Terpilih Jadi Wagub DKI, Segini Harta Kekayaan Ahmad Riza Patria

Dilansir dari Kompas.com, langkah ini merupakan salah satu usaha KPK untuk menegakkan tujuan mereka yaitu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Bahkan Firli pun menjelaskan bahwa cara ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka tindak pidana korupsi yang bersangkutan, dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.

“Juga memberikan efek jjera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi,” ungkapnya dalam keterangannya.

Baca Juga: Usul Bebaskan Napi Lansia Karena Corona, Yasonna Terima Kritik dari KPK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm