Meski memiliki alasan demi keadilan masyarakat, namun langkah atau kebijakan baru ini langsung mendapatkan kritik.
Salah satunya diberikan oleh Indonesian Corruption Watch atau ICW yang menilai Firli membawa kebiasaan di lingkungan kepolisian ke KPK.
Karena diketahui sebelumnya, bahwa Firli merupakan jenderal bintang empat di kepolisian, tak heran jika kebiasaan itu pun dibawa ke KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Lebih dari 175 Ribu Pejabat Belum Ajukan Laporan Harta Kekayaan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pun memberikan kritik pada langkah dan kebijakan baru ini.
Dirinya menganggap bahwa kebijakan ini pada dasarnya dapat melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM.
“Menurut saya, pemajangan para tersangka baik di KPK atau di Kepolisian sangat berpotensi melanggar HAM. Status seseorang sebagai tersangka itu belum tentu bersalah,” ungkapnya menanggapi kebijakan baru KPK.
Baca Juga: Breaking News! KPK Hentikan 36 Kasus Perkara Korupsi di Indonesia