Tidak dihitung sah karena orang yang bersangkutan tidak sadar sebelum dimulainya puasa, sehingga harus diganti di hari yang lain.
“Orang yang dari fajar sudah pingsan berarti tak berniat pula. Maka hal seperti ini berkewajiban untuk mengganti puasanya,” tegasnya.
Kemudian, Ustad Taufiqurahman pun menjelaskan model pingsan yang kedua yaitu orang yang pingsan namun sempat sadar pada pagi, siang, atau sore hari.
Baca Juga: Apa Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Saat Berpuasa, Apa Bisa Batal?
“Mereka yang pingsan namun pernah siuman di pagi hari, atau siang harinya, atau sore harinya, ini sah puasanya,” tegasnya.
Alasannya, orang tersebut memiliki waktu untuk menahan diri dari pembatalan puasa dari ia sadar hingga waktu berbuka puasa nantinya.
“Jadi puasa tidak membatalkan puasa, selama orang itu sempat sadar di siang harinya,” tambahnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa muntah pun tidak membatalkan puasa, tapi muntah yang disengajalah yang bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: Dikecam Netizen, YouTuber Ini Berikan Ro 10 Juta untuk Orang yang Mau Batalkan Puasa