Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota Surabaya menghentikan operasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) setelah secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Selasa (28/4/2020).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Terminal Purabaya atau Terminal Bungurasih dan Terminal Oso Wilangun (TOW) menghentikan operasional bus AKDP dan AKAP.
Bus AKDP dan AKAP yang biasanya parkir di Purabaya dan TOW kini tak nampak. Suasananya sepi, hanya terlihat petugas Dishub yang berjaga di terminal tersebut. Beda halnya dengan bus kota yang sampai saat ini masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Baca Juga: Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Penjual Takjil sekitar Masjid Al-Akbar Surabaya Berkurang Drastis
“Pengosongan itu dimulai pada Selasa (28/4) pukul 00.00 WIB. Semua operasional bus dihentikan karena bersamaan dengan pemberlakuan PSBB di Surabaya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajat, Selasa (28/04/2020).
Menurut Irvan, penghentian sementara ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, ada pula Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.
Baca Juga: Jelang PSBB, Risma Pimpin Sosialisasi di Pasar, Minta Para Pedagang Tidak Berhadapan
“Tiga peraturan itu yang menjadi landasannya. Kemudian ditambah lagi surat dari Dishub Surabaya tentang sosialisasi pelaksanaan PSBB dan pengendalian arus mudik di Kota Surabaya,” tegasnya.
Irvan juga memastikan bahwa sosialisasi penghentian sementara itu terus dilakukan di Terminal Purabaya maupun di TOW. Sosialisasi itu berupa pengeras suara dan juga imbauan yang diletakkan di berbagai tempat.
“Di samping sosialisasi, kami juga menutup pintu masuk atau jalur masuk ke terminal, sehingga bus tidak bisa keluar-masuk terminal,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Putuskan PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Mulai 28 April 2020
Ia juga memastikan bahwa bus kota tetap beroperasi normal seperti biasanya. Namun, meski beroperasi normal harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Tetap beroperasi tapi harus sesuai protokol,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Irvan berharap semua pihak untuk mematuhi peraturan yang telah disosialisasikan di dua terminal tersebut. Bahkan, ia juga meminta seluruh masyarakat untuk ikut mensukseskan PSBB yang tengah dijalankan oleh Surabaya.
“Mari bersama-sama mensukseskan PSBB Surabaya untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2020 untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya