Pandemi, Para Perantau di Makassar Dilema di Tengah Larangan Mudik

29 April 2020 17:35 WIB
Para perantau yang berada di Kota Makassar dilema di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik.
Para perantau yang berada di Kota Makassar dilema di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik. ( Sonora.ID/Muh Said)

Makassar, Sonora.ID - Para perantau yang berada di Kota Makassar dilema di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik.

Menyusul mereka dipastikan tidak mendapat bantuan dari Pemerintah Kota karena tidak memiliki KTP Makassar.

Padahal kondisi mereka memprihatinkan, Lantaran kehilangan pekerjaan dan tabungan semakin menipis. Sementara untuk mudik atau pulang kampung terkendala kebijakan pemerintah.

Seperti yang dialami Rezki, seorang perantau yang bermukim di Makassar. Dia mengeluh kesulitan untuk makan dan menjalani hari-hari ke depan, terlebih stok perbekalan yang sudah habis.

Baca Juga: Pantau Posko Covid-19 Makassar, Gubernur Minta ODP Karantina di Hotel

Ironisnya, bantuan dari pemerintah belum pernah diterima, karena masalah administrasi kependudukan.

Selain dihantui kelaparan, Rezki juga terancam kehilangan tempat tinggal. Saat ini yang bersangkutan tinggal di kontrakan yang berada kelurahan Bara-Barayya, kecamatan Makassar.

Rezki juga memilih tidak mudik karena mengikuti imbauan Pemerintah, jika dipaksakan, pihaknya mengkhawatirkan stigma negatif di kampung halaman.

Rezki berharap pemerintah memberikan solusi untuk orang yang terjebak karena kondisi Covid-19 saat ini. Pihaknya menyarankan, bantuan diberikan secara keseluruhan tanpa memandang asal domisili mereka.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm