Pemerintah Akan Berikan Keringanan Kredit Untuk Debitur UMKM Terdampak Covid-19

30 April 2020 07:30 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani ( Kompas.com)

Sonora.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan keringanan kredit untuk debitur UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Sri Mulyani memaparkan, untuk para peminjam dengan kategori mikro dan kecil, atau yang memiliki kredit dibawah Rp 500 juta akan mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran bunga sebesar 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Menangguhkan Cicilan Kendaraan Hingga 1 Tahun

Sementara untuk debitur dengan pinjaman sebesar Rp 500 juta hingga Rp 10 milliar akan mendapatkan bantuan keringanan bunga dari pemerintah sebesar 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan berikutnya.

Dan untuk debitur dengan pinjaman dibawah Rp 10 juta rupiah atau yang masuk dalam kategori ultra mikro akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 6 bulan.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Kini DP Kredit Mobil Minimal 40 Persen

Kemudian, Sri Mulyani mengatakan, yang bisa mendapatkan subsidi bunga ini adalah para debitur yang tidak masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan atau memiliki track record yang baik, masuk dalam kategori lancar membayar kredit atau masuk dalam kategori kolektibilitas 1 dan 2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm