Romahurmuziy Bebas Dari Penjara, Ucap Syukur Atas Berkah Ramadhan

30 April 2020 09:00 WIB
Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara
Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara ( Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sonora.ID – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy resmi bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.

Pembebasan Romahurmuziy ini merupakan perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, PN Jakarta Pusat mengirimkan surat berisi perintah itu kepada jaksa pada 29 April 2020.

Romy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Baca Juga: Banyak Pihak Tak Setuju Ahok Pimpin Ibu Kota Baru, PPP: Tentu Wajar Saja

Romy dapat keluar dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Baca Juga: KPK Petakan 4 titik Rawan Korupsi dari Penggunaan & Penyaluran Anggaran Covid-19

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menyatakan, Romy tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan laporan kasasi tersebut.

Namun, Andi mengatakan, dalam laporan tersebut diketahui bahwa masa penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni satu tahun penjara.

Dengan demikian, berdasarkan KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Baca Juga: KPK Pamerkan Tersangka Korupsi, Pakar: Berpotensi Melanggar HAM!

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausule bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi dilansir dari Kompas.com.

Setelah dibebaskan, Romy mengatakan, pembebasannya merupakan berkah Bulan Ramadhan sehingga ia bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

"Ini adalah berkah bulan ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy setelah meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu malam.

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm