Sonora.ID - Ketika kita berpuasa, biasanya kita banyak menghabiskan waktu dengan melakukan banyak aktivitas. Ada yang tadarus, memasak,rebahan, dan menikmati tontonan di televisi, streaming di smartphone atau di laptop untuk menunggu waktu berbuka puasa.
Namun, bagaimana apabila film yang kita tonton ada adegan syurnya? Apakah puasa kita batal?
Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus kita perhatikan. Pertama, apakah ada maksud sengaja untuk menonton film dengan adegan syur hingga mengeluarkan air mani atau tidak.
Baca Juga: Hukum Tak Berpuasa Demi Menjaga Stamina untuk Menghindari Corona
Kedua, apakah ada persentuhan dalam proses keluarnya air mani atau tidak.
Melansir artikel TribunSumsel (24/6/15), dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi, membahas mengenai apabila ada seorang yang sedang berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin merasakan nikmatnya beronani.
Misalnya seperti mengosok atau meremas kelamin, atau menonton film porno dengan sengaja sehingga hal ini akan merangsang dan menyebabkan keluar mani maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa, Apakah Otomatis Batal?