Bali, Sonora.ID - Pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, resmi menutup akses penyeberangan bagi pemudik menuju Jawa ataupun sebaliknya, yang sudah diberlakukan sejak Jumat (1/5) lalu, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan itu diberlakukan sesuai surat instruksi dari Gubernur Bali dan Bupati Banyuwangi pada 30 April 2020.
Kedua surat instruksi itu, intinya sama-sama menegaskan larangan penyeberangan keluar masuk Bali, terkecuali untuk kendaaran barang dan urusan kedaruratan.
Baca Juga: Perangi Covid-19, Brimob Polda Bali Serahkan APD untuk Rumah Sakit
General Manager Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Fahmi Alweni mengatakan bahwa selain adanya surat kebijakan tersebut, penutupan ini juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah).
Menurut Fahmi Alweni, meski surat instruksi Gubernur Bali dan surat instruksi Bupati Banyuwangi itu sama-sama baru dikeluarkan pada Kamis (30/4), namun pemberlakuannya sudah mulai dilaksanakan sesuai isi dalam kedua surat instruksi tersebut. Yakni sejak Jumat (1/5) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu, Kapolsek Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan terkait pembatasan penumpang yang hendak mudik ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, dipastikan telah berjalan maksimal.
Baca Juga: Hainan, Tiongkok Berikan Bantuan 50 Ribu Masker Medis Untuk Bali.