Selain itu, Kompol Sudarsana juga menerangkan dalam upaya mencegat pemudik yang menuju Pelabuhan Gilimanuk, Polres Jembrana telah mendirikan 3 titik Posko Penyekatan di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk wilayah Jembrana.
Di antaranya di Rest Area Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, di Terminal Negara, Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan di Terminal Kargo Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Sementara itu, Kompol Sudarsana juga menerangkan khusus di paling ujung barat, tepatnya sebelum memasuki pintu loket Pelabuhan Gilimanuk, juga didirikan Posko Pelayanan Gilimanuk dan Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk.
Baca Juga: 8 Kasus Transmisi Lokal, Warga Tiga Banjar di Bangli akan Menjalani Rapid Test
Petugas di Posko Pelayanan Gilimanuk dan di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk itu g sudah dipastikan akan tegas meminta putar balik, ketika ada pemudik yang lolos dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Ditegaskan juga bahwa untuk Di Posko Pelayanan Gilimanuk ada 30 personel yang bertugas dari Polres. Di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk ada 18 personel piket Polsek (Gilimanuk). Di samping itu juga ada 13 anggota Brimob.
Sesuai ketentuan Surat Instruksi dari Gubernur Bali, yang akan diizinkan masuk Pelabuhan Gilimanuk hanyalah kendaraan barang dan penumpang yang ada urusan mendesak.
Misalnya ketika yang bersangkutan harus pulang karena sudah tidak memiliki pekerjaan ataupun tidak memiliki tempat tinggal, dengan syarat menunjukkan surat putus hubungan kerja (PHK) serta surat keterangan dari Polres tempat berangkat.
Baca Juga: Dampak Pandemi Corona, Pengguna Jalan Tol Bali Mandara Turun hingga 40 Persen