Akses Keluar Masuk Bali Diperketat, Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Ditutup bagi Pemudik

3 Mei 2020 16:00 WIB
Pelabuhan Gilimanuk
Pelabuhan Gilimanuk ( Tribunnews.com)

Bali, Sonora.ID - Pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, resmi menutup akses penyeberangan bagi pemudik menuju Jawa ataupun sebaliknya, yang sudah diberlakukan sejak Jumat (1/5) lalu, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penutupan itu diberlakukan sesuai surat instruksi dari Gubernur Bali dan Bupati Banyuwangi pada 30 April 2020.

Kedua surat instruksi itu, intinya sama-sama menegaskan larangan penyeberangan keluar masuk Bali, terkecuali untuk kendaaran barang dan urusan kedaruratan.

Baca Juga: Perangi Covid-19, Brimob Polda Bali Serahkan APD untuk Rumah Sakit

General Manager Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Fahmi Alweni mengatakan bahwa selain adanya surat kebijakan tersebut, penutupan ini juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah).

Menurut Fahmi Alweni, meski surat instruksi Gubernur Bali dan surat instruksi Bupati Banyuwangi itu sama-sama baru dikeluarkan pada Kamis (30/4), namun pemberlakuannya sudah mulai dilaksanakan sesuai isi dalam kedua surat instruksi tersebut. Yakni sejak Jumat (1/5) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, Kapolsek Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan terkait pembatasan penumpang yang hendak mudik ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, dipastikan telah berjalan maksimal.

Baca Juga: Hainan, Tiongkok Berikan Bantuan 50 Ribu Masker Medis Untuk Bali.

Selain itu, Kompol Sudarsana juga menerangkan dalam upaya mencegat pemudik yang menuju Pelabuhan Gilimanuk, Polres Jembrana telah mendirikan 3 titik Posko Penyekatan di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk wilayah Jembrana.

Di antaranya di Rest Area Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, di Terminal Negara, Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan di Terminal Kargo Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Sementara itu, Kompol Sudarsana juga menerangkan khusus di paling ujung barat, tepatnya sebelum memasuki pintu loket Pelabuhan Gilimanuk, juga didirikan Posko Pelayanan Gilimanuk dan Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga: 8 Kasus Transmisi Lokal, Warga Tiga Banjar di Bangli akan Menjalani Rapid Test

Petugas di Posko Pelayanan Gilimanuk dan di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk itu g sudah dipastikan akan tegas meminta putar balik, ketika ada pemudik yang lolos dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

Ditegaskan juga bahwa untuk  Di Posko Pelayanan Gilimanuk ada 30 personel yang bertugas dari Polres. Di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk ada 18 personel piket Polsek (Gilimanuk). Di samping itu juga ada 13 anggota Brimob.

Sesuai ketentuan Surat Instruksi dari Gubernur Bali,  yang akan diizinkan masuk Pelabuhan Gilimanuk hanyalah kendaraan barang dan penumpang yang ada urusan mendesak.

Misalnya ketika yang bersangkutan harus pulang karena sudah tidak memiliki pekerjaan ataupun tidak memiliki tempat tinggal, dengan syarat menunjukkan surat putus hubungan kerja (PHK) serta surat keterangan dari Polres tempat berangkat.

Baca Juga: Dampak Pandemi Corona, Pengguna Jalan Tol Bali Mandara Turun hingga 40 Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm