Makassar, Sonora.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang menegaskan perusahaan tetap memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya di tengah lesunya ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Andi Darmawan menyebutkan, bahwa pembayaran THR ini telah tertuang dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan kepada pekerja untuk menerima THR sekali dalam setahun pada hari-hari besar keagamaan.
Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Desak Perusahaan Bayar THR Pekerja
Pihak perusahaan dapat menyicil sesuai kesanggupan membayar mengingat tidak ada kompensasi pada PP 78 tahun 2015 itu.
"Jika kondisi masa pandemi corona ini menyulitkan perusahaan untuk membayarkan THR, maka salah satu solusinya ialah mengadakan pembicaraan antara pekerja dan perusahan," ujar Darmawan Bintang.
Menurut Darmawan, ada tahap mediasi jika ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pertama akan diberikan teguran, kemudian kedua diusul ke Pengadilan Industrial.
Baca Juga: Demo Virtual, FSPI Tuntut Karyawan Diliburkan Dapat THR 100 Persen