Disnakertrans Sulsel saat ini telah membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR para pekerjanya.
Posko tersebut juga melayani laporan pekerja yang tidak menerima THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah mendatang.
Baca Juga: Kemenaker Izinkan Perusahaan Untuk Tunda THR, Bagaimana Nasib Buruh?
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meskipun dunia usaha saat ini tengah tertekan sebagai dampak menyebarnya wabah Covid-19, tapi dunia usaha tidak bisa mengabaikan kewajibannya kepada karyawan khususnya pembayaran THR.
Apalagi pembayaran THR sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) untuk dilaksanakan oleh setiap perusahaan.
"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," ujar Menteri Airlangga.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, KFC Potong Gaji dan Tunda THR Karyawan