Makassar, Sonora.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang menegaskan perusahaan tetap memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya di tengah lesunya ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Andi Darmawan menyebutkan, bahwa pembayaran THR ini telah tertuang dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan kepada pekerja untuk menerima THR sekali dalam setahun pada hari-hari besar keagamaan.
Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Desak Perusahaan Bayar THR Pekerja
Pihak perusahaan dapat menyicil sesuai kesanggupan membayar mengingat tidak ada kompensasi pada PP 78 tahun 2015 itu.
"Jika kondisi masa pandemi corona ini menyulitkan perusahaan untuk membayarkan THR, maka salah satu solusinya ialah mengadakan pembicaraan antara pekerja dan perusahan," ujar Darmawan Bintang.
Menurut Darmawan, ada tahap mediasi jika ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pertama akan diberikan teguran, kemudian kedua diusul ke Pengadilan Industrial.
Baca Juga: Demo Virtual, FSPI Tuntut Karyawan Diliburkan Dapat THR 100 Persen
Disnakertrans Sulsel saat ini telah membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR para pekerjanya.
Posko tersebut juga melayani laporan pekerja yang tidak menerima THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah mendatang.
Baca Juga: Kemenaker Izinkan Perusahaan Untuk Tunda THR, Bagaimana Nasib Buruh?
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meskipun dunia usaha saat ini tengah tertekan sebagai dampak menyebarnya wabah Covid-19, tapi dunia usaha tidak bisa mengabaikan kewajibannya kepada karyawan khususnya pembayaran THR.
Apalagi pembayaran THR sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) untuk dilaksanakan oleh setiap perusahaan.
"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," ujar Menteri Airlangga.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, KFC Potong Gaji dan Tunda THR Karyawan