Sonora.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun menyayangkan respon Pemkot Surabaya yang dinilai lelet dan lamban dalam menangani kasus tersebut.
Melansir Tribunnews.com, Khofifah menyebutkan kasus itu telah dilaporkan oleh pihak pabrik ke Dinas Kesehatan Surabaya pada 14 April 2020.
Tepat saat dua karyawannya meninggal dunia.
"Mungkin tidak detil informasinya. Jika laporannya detil mungkin akan melalukan respons cepat," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/5/2020) malam.
Menurut Khofifah, respon cepat dalam kondisi seperti ini akan membantu mencegah laju infeksi virus corona.
Baca Juga: Dianggap Lamban Tangani Kasus Covid-19 PT HM Sampoerna, Pemkot Surabaya Nilai Gubernur Keliru
Sementara itu, Pemerintah Surabaya melalui Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser membantah tudingan Khofifah.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser dan Koordinator Bidang Pencegahan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Febria Rachmanita saat menggelar jumpa pers soal kasus Covid-19 di pabrik rokok PT HM Samporna Tbk di Balai Kota Surabaya, Sabtu (2/5/2020).
Fikser mengatakan, pemkot Surabaya tak pernah main-main dalam menangani pandemi ini, termasuk kasus di pabrik Sampoerna.
Menurutnya, saat menerima laporan adanya dua karyawan meninggal, mereka sesegera mungkin bertindak dengan memanggil pihak perusahaan.
Pemkot Surabaya lah yang mendorong perusahaan untuk segera melakukan rapid test secara masif.
"Pemerintah kota tidak pernah terlambat, Ibu Gubenur (Jawa Timur) tidak benar. Awal mulanya pada tanggal 2 April yang bersangkutan itu sakit dan berobat ke klinik perusahaan," kata Fikser, Sabtu (2/5/2020).
Pasien sakit itu lantas dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani swab tes di rumah sakit berbeda.
Baca Juga: Relawan Covid-19 Sulawesi Selatan Apresiasi Kebijakan Karantina Hotel
Menurut Fikser, saat dua karyawannya meninggal dunia, pemerintah Surabaya juga terus melakukan pemantauan kasus dii pabrik Sampoerna.
"Begitu kami ketahui, tanggal 16 April Dinkes memanggil perusahaan Sampoerna. Jadi, bukan perusahan yang melapor, tapi kami yang memanggil. Kami yang menemukan. Monggo (silahkan) bisa tanya ke Sampoerna," katanya.