Palembang, Sonora.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang dan juga Ketua Badan Amil Zakat Kota Palembang, H Saim Marhadan mengungkapkan pembayaran zakat fitrah dan zakat maal pada Ramadhan atau sebelum Idul Fitri tahun ini bisa dibayar lebih awal.
Hal ini dikarenakan penyebaran wabah virus corona yang saat ini sangat mengkhawatirkan dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Baca Juga: MUI Makassar Sayangkan Masyarakat yang Masih Tarawih di Masjid
“Dalam fiqih islam telah diatur bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dari awal Ramadhan sampai sebelum sholat ied, meskipun seperti yang kita tahu pembayaran zakat fitrah idealnya dilakukan beberapa hari menjelang perayaan idul fitri,” ungkapnya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (04/05).
Saim menambahkan, hal ini juga berlaku untuk pembayaran zakat maal.
Baca Juga: Puasa di Tengah Pandemi, MUI Sulsel Imbau Masyarakat Beribadah di Rumah
“Pembayaran zakat maal juga boleh dipercepat meskipun belum masuk batas haul asalkan nishabnya sudah sesuai dengan batas ketentuan. Mengingat di masa pandemi seperti saat ini jika nishabnya sudah cukup misal kalau emas 85 gram (14-15 suku) jadi kalau uang dikali saja 1 gram emasnya berapa, jadi itu yang zakatkan 2,5 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Tanggap Corona, Rumah Zakat Sumsel Gelar Aksi Penyemprotan Disinfektan
Saim berharap para masyarakat khususnya masyarakat mampu dapat sesegera mungkin menyalurkan zakat pada Ramadhan tahun ini, mengingat semakin banyak masyarakat yang membutuhkan.
“Kami harap masyarakat bisa mempercepat pembayaran zakat pada Ramadhan tahun ini, selain sebagai kewajiban kita sebagai umat islam, hal ini juga sebagai upaya kita membantu Pemerintah dalam menolong masyarakat yang terdampak virus corona,” tutupnya.
Baca Juga: 1 Ramadhan Jatuh Pada 24 April 2020, MUI: Salat Tarawih di Rumah