Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang melalui Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (4/5) kemarin telah mengirim surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru.
Surat tersebut sebelumnya sudah ditandatangani Wali kota Palembang guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Palembang yang semakin meningkat, bahkan per 3 Mei 2020 sudah menyentuh angka 105 yang terkonfirmasi positif.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Tempat Pembuangan Sampah Disemprot Disinfektan
“Kemarin usulan PSBB sudah kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumsel dan diterima langsung oleh Sekda Provinsi, dan hari ini kemungkinan besar akan disampaikan ke Kemenkes untuk langsung di proses,” katanya.
Sebelum mengajukan surat PSBB, kata Dewa, Pemerintah kota telah melakukan rapat-rapat kecil sebanyak dua kali. Kemudian naik ke rapat Walikota bersama Forkopimda lainnya.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Ketua MUI Palembang: Pembayaran Zakat Bisa Dipercepat
“Beberapa yang harus dipenuhi adalah ketersediaan sarana prasarana Kesehatan, jaringan pengamanan sosial, dan jaringan pihak pengamanan,” ujarnya.
Menurut Dewa, Palembang memiliki peluang yang cukup besar untuk menerapkan PSBB, mengingat peningkatan pasien dengan pengawasan (PDP) dan status penularan transmisi lokal masif terjadi.
Baca Juga: Sikapi Covid-19, Gugus Tugas Palembang Razia Masyarakat yang Tak Gunakan Masker
“Kita akan terus proaktif meminta kejelasan seandainya dalam waktu dekat tidak ada jawaban dari Menkes, atau kemungkinan gugus tugas nasional memang butuh waktu pengkajian khusus. Semua pihak di Palembang akan mengupayakan optimalisasinya,” tutupnya.
Diketahui bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Setap harinya, kasus positif corona di Indonesia masih terus bertambah hingga saat ini kasusnya pun secara total lebih dari 11.500.
Baca Juga: PSBB Bandung, dan Wilayah Jawa Barat Berlanjut Hingga 20 Mei 2020