Manado, Sonora.ID - Tim Kakiduhi Polsek Siau Barat mengamankan seorang lelaki paruh baya pelaku rudapaksa terhadap seorang anak, di Siau Barat.
Laporan terkini, saat ini tersangka telah ditangkap oleh polisi setempat, setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Dalam hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga telah melakukan tindak rudapaksa terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca Juga: Seorang Ayah di Sulsel Gauli Anaknya Sendiri, Sang Anak Alami Trauma
“Anak kecil yang masih berumur 6 tahun, masih duduk di bangku kelas 1 SD,” jelas Kompol Mecky Bawengan, Kapolsek Siau Barat.
Pihaknya pun mengatakan bahwa atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang tentang perlindungan anak.
Dengan UU tersebut, pihaknya pun mendapatkan ancaman kurungan 15 tahun penjara, namun hingga saat ini masih belum ada kepastian tentang hukuman dari perlakuan tersebut.
Baca Juga: Biadab! 17 Pelajar Perkosa Teman Sekolahnya Sendiri Selama 3 Bulan
“Kami mendapatkan laporan, kemudian memeriksa saksi-saksi terhadap pelapor dan korban, disertai dengan bukti-bukti visum. Kemudian juga kami periksa pelaku atas inisial AD,” tambahnya menjelaskan proses yang sudah dilakukannya bersama dengan rekan kepolisian lainnya.
Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya pun memastikan bahwa memang benar kejadian yang dilaporkan oleh pelapor atau orang tua sang korban.
Baca Juga: Inilah Kronologi Hingga Akhir Nasib Seorang Ibu Yang Menampar Anak SD
“Dari pemeriksaan memang benar terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh AD umur 59 tahun,” tambahnya.
Polisi memastikan dalam waktu seminggu berkas perkara akan di limpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian diproses di sana.
Sementara korban saat ini mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Baca Juga: Bertemu di Aplikasi, 4 Orang Perempuan Ini Nekat Membunuh Supir Taksi Online di Bandung