Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, serta diperuntukan sebagai kondisi gawat darurat.
Sedangkan untuk mobil, Hery menjelaskan bahwa mobil yang berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi duduk yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri.
Baca Juga: Longsor, Pemkot Bandung Bangun Kirmir Sementara di TPU Cikutra
"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, yang tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika anda menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," tuturnya.
Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, Hery mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus.
"Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait lain," tutup Hery.