Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.
“Yang Muslim dites baca Al-Qur’an, untuk yang nonmuslim enggak,” ungkapnya menjelaskan aturan yang diberlakukan di wilayahnya tersebut.
Kebijakan lain diberlakukan di wilayah Sumatera Barat, Padang, yaitu pelanggar akan didenda memberikan dua buah masker.
Baca Juga: Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik, Masuk Bui hingga Denda Rp100 Juta
Masker pertama untuk dirinya sendiri, sedangkan masker kedua diserahkan untuk mereka yang memang membutuhkan masker.
Sebelumnya, diketahui juga bahwa pemerintah Bali pun memberlakukan kebijakan atau sanksi bagi para pelanggar di sana.
Mereka yang tidak menggunakan masker tapi masih beraktivitas di sekitar Bali, maka akan disanksi memberikan 1 kilogram beras.
Nantinya beras tersebut akan dikumpulkan untuk kemudian disumbangkan kepada mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Tidak Gunakan Masker, Warga Bali Dikenakan Denda 1 Kilo Beras