Sonora.ID - Cara-cara unik dilakukan oleh masing-maisng pemerintah daerah demi menjalankan imbauan dan protokol kesehatan seperti yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Berbaagai jenis sanksi diberlakukan bagi mereka warga yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
Misalnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Sumatera, yaitu dengan memberikan sanksi isolasi selama 24 jam bagi mereka yang tak menggunakan masker.
Mereka yang tidak menggunakan masker akan langsung dibawa ke Asrama Haji dan dikarantina di sana.
Baca Juga: Dishub Sulsel Akan Berikan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik
Hal lain dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang yang membuat aturan khusus bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah.
Pelanggar akan dites untuk membaca Al-Qur’an di depan para ulama, aturan ini berlaku untuk warga Muslim yang berada di sana.
Bagi mereka pelanggar yang tidak beragama Islam, warga akan diberikan sanksi dalam bentuk yang lain.
Baca Juga: Pengurus Masjid di Makassar yang Nekat Gelar Tarawih Terancam Sanksi
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.
“Yang Muslim dites baca Al-Qur’an, untuk yang nonmuslim enggak,” ungkapnya menjelaskan aturan yang diberlakukan di wilayahnya tersebut.
Kebijakan lain diberlakukan di wilayah Sumatera Barat, Padang, yaitu pelanggar akan didenda memberikan dua buah masker.
Baca Juga: Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik, Masuk Bui hingga Denda Rp100 Juta
Masker pertama untuk dirinya sendiri, sedangkan masker kedua diserahkan untuk mereka yang memang membutuhkan masker.
Sebelumnya, diketahui juga bahwa pemerintah Bali pun memberlakukan kebijakan atau sanksi bagi para pelanggar di sana.
Mereka yang tidak menggunakan masker tapi masih beraktivitas di sekitar Bali, maka akan disanksi memberikan 1 kilogram beras.
Nantinya beras tersebut akan dikumpulkan untuk kemudian disumbangkan kepada mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Tidak Gunakan Masker, Warga Bali Dikenakan Denda 1 Kilo Beras