Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19, salah satunya dengan mengumpulkan seluruh kelompok tim ahli Pemkab Badung yang ada untuk membahas penyempurnaan upaya pencegahan virus Corona (Covid-19).
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa dalam pertemuan tersebut menjelaskan sejumlah kebijakan yang dilakukan Pemkab Badung untuk menanggulangi dampak dari virus corona (covid-19). Kebijakan dimaksud adalah tujuh program prioritas yang telah ditetapkan Bupati I Nyoman Giri Prasta.
Program tersebut terdiri dari menggratiskan pembayaran pemakaian air PDAM, pemberian sembako untuk masyarakat paling terdampak (keluarga kurang mampu/KPM), insentif untuk masyarakat Badung yang di-PHK/dirumahkan.
Baca Juga: Pegadaian Kanwil VII Denpasar Berikan 50 APD & 500 Paket Sembako Kepada Tenaga Medis
Selain itu, Wabup Suiasa juga mengatakan bahwa Pemkab Badung telah menyiapkan rumah singgah bagi PMI/ABK, pembiayaan BPJS, pengadaan masker bagi masyarakat dan pengadaan alat pelindung diri (APD) serta insentif kepada tenaga kesehatan.
Bahkan, Wabup Suiasa menegaskan bahwa enam dari kebijakan tersebut sudah terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa Pemkab Badung telah melakukan kompilasi program Covid-19, dimana masyarakat dibagi menjadi 10 klaster, yakni yang mendapat sasaran kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.
Baca Juga: Ditengah Pandemi, Pegadaian Buka Program #GadaiPeduli dengan Bunga 0% untuk Nasabah
Sepuluh klaster tersebut meliputi, Rumah Tangga Miskin/Keluarga Penerima Manfaat (RTM/KPM), disabilitas, tenaga kerja yang di-PHK/dirumahkan, pekerja mandiri/informal, petani/nelayan, pengusaha, UMKM, siswa/mahasiswa, umum, dan tenaga kesehatan.
Menurut Wabup Suiasa, kesepuluh klaster tersebut sudah dianggarkan untuk mendapat bantuan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga dari dana APBDes.
Wabup Suiasa mencontohkan RTM/KPM yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dibantu dari pusat melalui Kemensos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Tingkatkan Patroli, Dit Polair Polda Bali Susuri Laut Selat Bali
Dari APBDes dapat dianggarkan dari dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Sementara RTM/KPM yang non-DTKS, dijelaskan dapat direalisasikan dari APBD Badung dengan bantuan sembako dan dari Kemensos dengan BST.
Selain itu, Wabup Suiasa menerangkan untuk menghadapi pandemi Covid-19, pihaknya juga telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, sesuai aturan, penyaluran anggaran tersebut ada batasan.
Dalam pertemuan ini bersama Kelompok Tim Ahli Pemkab Badung, Wabup Suiasa juga banyak mendapat masukan, baik dalam hal penyempurnaan kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19, termasuk memantapkan berbagai kebijakan yang sudah dilaksanakan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, KONI Badung Usulkan Porprov Bali XV 2021 Ditunda