Makassar, Sonora.ID - Toko Agung yang beralamat di jalan Ratulangi, Makassar masih tetap beroperasi. Padahal, izin usaha yang menaungi toko Alat Tulis Kantor (ATK) tersebut telah dibekukan Pemerintah Kota Makassar.
Berdasarkan pantauan, aktivitas jual beli dilakukan melalui layanan sistem online, dengan menghubungi kontak telepon yang tercantum dalam sebuah spanduk.
Baca Juga: PSBB Tahap Dua, Gubernur Sulsel Mulai Izinkan Toko Beroperasi
Menanggapi laporan itu, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb hanya meminta awak media melakukan pengecekan kembali di lapangan.
Iqbal enggan merespons ketika ditanya sikap yang akan diambil Pemerintah. Pihaknya beralasan hanya ingin memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Nanti saya cek dulu. Aturan itu pasti kita yang jalankan," ujar Iqbal saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Jl Nikel, Rabu (7/5/2020).
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, DPM PTSP Cabut Izin Usaha Toko ATK di Makassar