Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memutuskan mencabut izin usaha Toko Agung. Menyusul melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala DPM-PTSP Andi Bukti Djufrie memaparkan dua pertimbangan sehingga izin usaha toko yang beralamat di Jalan Ratulangi itu dibekukan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Makassar Tindak Tegas Toko yang Masih Buka Saat PSBB dengan Menyemprotkan Air
Di antaranya, melanggar aturan jam operasional yang dikeluarkan Dinas Perdagangan. Dimana, Toko Agung berjualan Alat Tulis dan Kantor, sehingga untuk sementara dilarang beroperasi selama PSBB.
Selain itu, Toko New Agung juga disebut melanggar Peraturan Wali Kota terkait pelaksanaan PSBB untuk menekan virus Corona.
Bukti menambahkan pelanggaran tersebut ditemukan Satpol PP saat melakukan patroli di lapangan. Teguran sudah tiga kali dilayangkan namun tetap tidak diindahkan.
Baca Juga: Dapat Izin Beroperasi Saat PSBB, Satpol PP Tak Bisa Tertibkan Toko Aksesoris HP di Makassar