Baznas Imbau Umat untuk Lakukan Pembayaran Zakat Sebelum Akhir Ramadhan

7 Mei 2020 18:00 WIB
Zakat
Zakat ( Tribunnews.com)

Makassar, Sonora.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar menindaklanjuti imbauan Kementrian Agama.

Mempercepat penerimaan zakat fitrah, menyusul pada momen Ramadhan kali ini banyak warga yang terkena dampak virus corona dan membutuhkan bantuan.

Sekretaris Baznas Makassar, Katjong Tahir mengatakan pembayaran zakat fitrah tahun ini tidak perlu menunggu akhir Ramadhan. 

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Ketua MUI Palembang: Pembayaran Zakat Bisa Dipercepat

Imbauan tersebut telah di sebarkan ke seluruh unit pelaksana teknis di Masjid di kota setempat. 

Selain membuka pembayaran lebih awal, Baznas juga meminta pengurus masjid menggelar sosialisasi, sehingga pembayaran zakat tidak dilakukan di akhir Ramadhan karena dikhwatirkan berpotensi membuat orang berkumpul.

Baca Juga: Tanggap Corona, Rumah Zakat Sumsel Gelar Aksi Penyemprotan Disinfektan

Percepatan pembayaran zakat fitrah dimaksudkan untuk memudahkan pengurus dalam mendata Umat Muslim yang telah membayar zakat dan mempercepat penyaluran zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan atau mustahid.

Menurut Tahir, saat ini banyak mustahid yang membutukan bantuan di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: PSBB Makassar Diperpanjang, Gubernur Sulsel Tekankan Pendekatan Persuasif

"Kami mengimbau melalui pengurus masjid umat muslim menyetor zakatnya lebih awal. Jadi bisa mulai awal ramadhan ini dan kami upayakan secepatnya dibagikan," ujarnya belum lama ini. 

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi meminta umat islam yang sudah mampu dan masuk kategori wajib mempercepat pembayaran zakat fitrah. Pembayaran sudah bisa dilakukan mulai awal Ramadhan hingga jelang Idul Fitri.

Imbauan ini sebagai upaya agar zakat bisa dijadikan jaring pengaman sosial terhadap warga menengah bawah yang terdampak pendemi virus corona atau Covid-19. 

Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, DPM PTSP Cabut Izin Usaha Toko ATK di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm