Sonora.ID - Maskapai Citilink Indonesia telah mengumumkan membuka kembali layanan penerbangan domestik pada hari ini, Jumat (8/5/2020).
"Maskapai Citilink Indonesia kembali akan melayani penerbangan domestik mulai pukul 00.00 WIB tanggal 8 Mei 2020," bunyi pernyataan Citilink dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2020).
Kebijakan tersebut diputuskan menyusul pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kembali mengizinkan moda transportasi kembali beroperasi.
Berdasarkan keterangan, Citilink menyatakan layanan penerbangan diperuntukkan khusus bagi pelanggan yang memenuhi syarat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Persyaratan tersebut antara lain, perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Beroperasi Lagi, Garuda Buka Layanan Terbang Mulai Hari Ini
Direktur Utama Citilink Juliandra mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia terkait aturan keselamatan.
"Citilink memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Juliandra, Jumat (8/5/2020).
Ia mengatakan untuk mengetahui pembelian tiket dan rute serta jadwal penerbangannya, calon penumpang dapat mengecek website www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink kecuali yang berada di area bandara.
Adapun kebijakan ketat diberlakukan kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan. Mereka akan diminta untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat membeli tiket.
Dokumen tersebut di antaranya, surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat check-in. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.
Kebijakan maskapai tersebut dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.