Sonora.ID - Setelah Presiden Jokowi mengumumkan larangan mudik, masih ada beberapa oknum yang melakukan perjalanan keluar kota karena sudah tak bisa lagi bertahan hidup di kota rantauannya.
Banyak video yang beredar di media sosial menunjukkan bus yang mengangkut penumpang keluar kota pun diminta untuk putar balik.
Pada tanggal 6 Mei 2020 yang lalu, Kementerian Perhubungan pun dikabarkan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa perjalanan antar kota sudah bisa dilakukan.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Beroperasi Lagi, Garuda Buka Layanan Terbang Mulai Hari Ini
Transportasi umum pun sudah bisa beroperasi lagi per tanggal 7 Mei kemarin, melihat hal tersebut banyak pihak yang menganggap ini adalah sebuah pelonggaran aturan.
Staf Ahli Kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Suryopratomo dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pelonggaran aturan yang dilakukan oleh Kemenhub.
“Nomor satu, tidak pernah ada pelonggaran. Peraturan Menteri Perhubungan tentang mudik tetap sama, tidak berubah, dan pemerintah juga keputusannya mudik dilarang, titik,” tegasnya.
Baca Juga: Resmi! Seluruh Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi Lagi Mulai Besok