Suryopratomo menjelaskan bahwa yang dikeluarkan oleh Kepala Gugus Tugas adalah Surat Edaran (SE) terkait tentang keperluan perjalanan dinas di tengah Percepatan Penanganan Covid-19.
Melalui SE tersebut, Staf Ahli Gugus Tugas ini pun menjelaskan bahwa memang ada pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota namun dengan kriteria yang telah ditentukan.
Salah satu kriteria masyarakat yang diperbolehkan lakukan perjalanan antar wilayah adalah mereka yang memiliki alasan kemalangan atau duka cita.
Baca Juga: PSBB Tahap Dua, Gubernur Sulsel Mulai Izinkan Toko Beroperasi
“Hal-hal seperti ini yang kemarin menjadi evaluasi, harus ada surat edaran pengecualian untuk orang-orang yang berkaitan dengan situasi seperti ini,” jelasnya.
Setelah dikonsultasikan dengan banyak pihak, dikeluarkanlah Surat Edaran tersebut tanpa mengubah peraturan Menteri Perhubungan yang sebelumnya dikeluarkan.
“Tidak ada pernah peraturan yang berubah dari Menteri Perhubungan, yang kemarin keluar adalah Surat Edaran dari Kepala Gugus Tugas,” tegas Suryopratomo.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, Toko Agung Dikabarkan Masih Beroperasi di Tengah PSBB