Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Gugus Tugas: Tidak Pernah Ada Pelonggaran!

8 Mei 2020 13:45 WIB
Transportasi Umum Kembali Beroperasi
Transportasi Umum Kembali Beroperasi ( Kompas.com)

Sonora.ID - Setelah Presiden Jokowi mengumumkan larangan mudik, masih ada beberapa oknum yang melakukan perjalanan keluar kota karena sudah tak bisa lagi bertahan hidup di kota rantauannya.

Banyak video yang beredar di media sosial menunjukkan bus yang mengangkut penumpang keluar kota pun diminta untuk putar balik.

Pada tanggal 6 Mei 2020 yang lalu, Kementerian Perhubungan pun dikabarkan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa perjalanan antar kota sudah bisa dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Beroperasi Lagi, Garuda Buka Layanan Terbang Mulai Hari Ini

Transportasi umum pun sudah bisa beroperasi lagi per tanggal 7 Mei kemarin, melihat hal tersebut banyak pihak yang menganggap ini adalah sebuah pelonggaran aturan.

Staf Ahli Kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Suryopratomo dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pelonggaran aturan yang dilakukan oleh Kemenhub.

“Nomor satu, tidak pernah ada pelonggaran. Peraturan Menteri Perhubungan tentang mudik tetap sama, tidak berubah, dan pemerintah juga keputusannya mudik dilarang, titik,” tegasnya.

Baca Juga: Resmi! Seluruh Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi Lagi Mulai Besok

Suryopratomo menjelaskan bahwa yang dikeluarkan oleh Kepala Gugus Tugas adalah Surat Edaran (SE) terkait tentang keperluan perjalanan dinas di tengah Percepatan Penanganan Covid-19.

Melalui SE tersebut, Staf Ahli Gugus Tugas ini pun menjelaskan bahwa memang ada pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota namun dengan kriteria yang telah ditentukan.

Salah satu kriteria masyarakat yang diperbolehkan lakukan perjalanan antar wilayah adalah mereka yang memiliki alasan kemalangan atau duka cita.

Baca Juga: PSBB Tahap Dua, Gubernur Sulsel Mulai Izinkan Toko Beroperasi

“Hal-hal seperti ini yang kemarin menjadi evaluasi, harus ada surat edaran pengecualian untuk orang-orang yang berkaitan dengan situasi seperti ini,” jelasnya.

Setelah dikonsultasikan dengan banyak pihak, dikeluarkanlah Surat Edaran tersebut tanpa mengubah peraturan Menteri Perhubungan yang sebelumnya dikeluarkan.

“Tidak ada pernah peraturan yang berubah dari Menteri Perhubungan, yang kemarin keluar adalah Surat Edaran dari Kepala Gugus Tugas,” tegas Suryopratomo.

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, Toko Agung Dikabarkan Masih Beroperasi di Tengah PSBB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm