Ia menambahkan, pemkot Surabaya melakukan publikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban secara administrasi agar distribusi bantuan ini berjalan dengan baik. Namun demikian, Fikser menyebut, penerima bantuan kategori terdampak Covid-19 dengan MBR itu berbeda. Penerima bantuan kategori MBR, sebelumnya telah melalui proses pengecekan atau survey tersediri dengan variable khusus.
“Kalau MBR variablenya itu ketat. Ada variable khusus yang menjadi patokan. Jadi memang berbeda bagaimana mensurvey terdampak, dan MBR,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya, Kanti Budiarti menambahkan, bagi warga yang masih belum terdata dan merasa terdampak Covid-19, bisa melaporkan ke RT dan RW agar dimasukkan ke dalam aplikasi terdampak Covid-19.
“Namun apabila RW merasa kesulitan bisa langsung ke kantor kelurahan untuk dibantu memasukkan,” kata Kanti.
Menurutnya, dari data yang sudah tertempel di kantor kelurahan itu, nantinya RT/RW akan melakukan verifikasi ulang barangkali warganya sudah ada yang berpindah alamat, meninggal atau sudah tidak layak mendapat bantuan yang MBR.
“Jadi sudah pasti bantuan tersebut diterima dengan tepat sasaran,” pungkasnya.