Pihaknya meminta ada personel keamanan yang ditempatkan di pasar agar masyarakat bisa lebih tertib.
Menanggapi laporan tersebut, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku khawatir dengan kondisi pasar tradisional yang tetap padat pengunjung meski operasionalnya dibatasi.
Iqbal mengakui pedagang dan pembeli sama-sama tidak menerapkan standar operasional prosedur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan pemerintah.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemkot Palembang Terapkan Physical Distancing di Pasar
Olehnya, pihaknya segera melakukan rapid test di sejumlah pasar tradisional dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
“Kami akan adakan rapid test massal, mengenai jadwal dan pasar mana saja itu tergantung rekomendasi PD Pasar yang mana paling prioritas,” ujarnya.
Terkait jadwal dan pasar yang akan disasar rapid tes, Iqbal menyerahkan hal itu kepada PD Pasar Makassar Raya sebagai leading sector pengelola pasar di Kota Makassar.
Diketahui, dalam aturan PSBB, proses transaksi jual beli di pasar tradisional hanya dapat berlangsung setengah hari saja atau sampai pukul 12 siang.
Baca Juga: Baznas Imbau Umat untuk Lakukan Pembayaran Zakat Sebelum Akhir Ramadhan