Makassar, Sonora.ID - Aktivitas masyarakat di pasar tradisional terpantau tetap ramai di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar.
Pantauan di Pasar Terong, transaksi jual beli antara pedagang masih terjadi, hingga membuat penumpukan orang.
Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Basdir mengakui sejumlah pasar tradisional di bawah naungannya masih relatif ramai. Proses transaksi juga masih terjadi di atas waktu yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Selisih hingga Rp 10 Ribu, Harga Daging Ayam di Manado Anjlok
Basdir mengatakan seharusnya pedagang dan pembeli sudah mengunakan sistem berbelanja dalam jaringan atau melalui call center Baruga Pasar. Namun, hal itu masih dilanggar oleh sebagian pedagang.
“Sebenarnya kalau kebijakan kami, cukup sampai pukul 12 siang proses transaksi langsung dengan pembeli. Cuma memang hari ini masih cukup ramai orang ke pasar,” kata Basdir saat ditemui di Pasar Terong.
Basdir mengaku sudah melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan yakni Penjabat Walikota Makassar.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Lakukan Rapid Test pada Pedagang Pasar Simo dan Simo Gunung
Pihaknya meminta ada personel keamanan yang ditempatkan di pasar agar masyarakat bisa lebih tertib.
Menanggapi laporan tersebut, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku khawatir dengan kondisi pasar tradisional yang tetap padat pengunjung meski operasionalnya dibatasi.
Iqbal mengakui pedagang dan pembeli sama-sama tidak menerapkan standar operasional prosedur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan pemerintah.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemkot Palembang Terapkan Physical Distancing di Pasar
Olehnya, pihaknya segera melakukan rapid test di sejumlah pasar tradisional dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
“Kami akan adakan rapid test massal, mengenai jadwal dan pasar mana saja itu tergantung rekomendasi PD Pasar yang mana paling prioritas,” ujarnya.
Terkait jadwal dan pasar yang akan disasar rapid tes, Iqbal menyerahkan hal itu kepada PD Pasar Makassar Raya sebagai leading sector pengelola pasar di Kota Makassar.
Diketahui, dalam aturan PSBB, proses transaksi jual beli di pasar tradisional hanya dapat berlangsung setengah hari saja atau sampai pukul 12 siang.
Baca Juga: Baznas Imbau Umat untuk Lakukan Pembayaran Zakat Sebelum Akhir Ramadhan