Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa seluruh usulan, aspirasi dan harapan masyarakat, termasuk kritik dan saran, tetap akan disampaikan kepada pihak terkait secara tertulis.
Terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
Sementara itu, politikus senior Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Bupati Barito Kuala dua periode itu juga akan terlebih dahulu membawa hasil reses ke dalam rapat internal di DPRD Provinsi.
Khususnya aspirasi yang berkaitan dengan kewenangan Komisi I yang menaunginya, seperti bidang hukum dan pemerintahan.
Baca Juga: Warga Keluhkan Soal Bansos, Rosehan Minta Bantuan Tepat Sasaran
Segala bentuk usulan dan aspirasi juga akan disampaikan kepada instansi terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Termasuk pula kepada pemerintah pusat, jika usulan dinilai sangat diperlukan masyarakat dan memerlukan anggaran yang besar.
Pelaksanaan reses dengan menaati protokol pencegahan Covid-19 di Kalimantan Selatan sebelumnya telah dilontarkan Ketua DPRD Provinsi, Supian HK.
Jika biasanya reses yang digelar di daerah pemilihan anggota legislatif akan menghadirkan puluhan warga tiap satu kali gelaran, maka kali ini hanya akan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di masyarakat.
Baca Juga: Perpanjang PSBB, Rapid Test Massal Bakal Dilakukan di Banjarmasin