Reses di Batola, Hasanuddin Murad Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

9 Mei 2020 17:30 WIB
pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ( Smart FM Banjarmasin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pandemi virus corona yang terjadi sejak pertengahan bulan Maret lalu di Kalimantan Selatan, merubah tatanan hidup masyarakat.

Menjaga jarak menjadi yang paling utama untuk menekan risiko penularan Covid-19, termasuk tak lagi berjabat tangan dan berkumpul di keramaian.

Perubahan itu rupanya juga terjadi pada pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di masa perhentian sidang kedua untuk masa bakti 2019-2024.

Adanya instruksi dari pemerintah pusat dan juga provinsi untuk tidak mengumpulkan massa lebih dari 50 orang pun kini terlihat pada pelaksanaan reses kali ini.

Baca Juga: Jadi Jalur Persinggahan ABK, Komisi I Banjarmasin Minta Desa Kaladan Dipantau

Salah satunya yang dilakukan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hasanuddin Murad, yang berasal dari Daerah Pemilihan III Kabupaten Barito Kuala, yang menggelar reses pada Jumat (08/05) lalu.

Pada pelaksaan reses yang biasanya mengumpulkan banyak warga di tiap kecamatan, kali ini hanya dihadiri oleh perwakilan warga, seperti tokoh agama dan juga tokoh masyarakat.

“Langkah ini saya lakukan untuk menaati protokol pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga agenda reses juga dapat berjalan dan terlaksana,” ungkapnya.

Baca Juga: PSBB Banjarmasin Diperpanjang, GTTP Covid-19 Bentuk Empat Satgas

Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa seluruh usulan, aspirasi dan harapan masyarakat, termasuk kritik dan saran, tetap akan disampaikan kepada pihak terkait secara tertulis.

Terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, politikus senior Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Bupati Barito Kuala dua periode itu juga akan terlebih dahulu membawa hasil reses ke dalam rapat internal di DPRD Provinsi.

Khususnya aspirasi yang berkaitan dengan kewenangan Komisi I yang menaunginya, seperti bidang hukum dan pemerintahan.

Baca Juga: Warga Keluhkan Soal Bansos, Rosehan Minta Bantuan Tepat Sasaran

Segala bentuk usulan dan aspirasi juga akan disampaikan kepada instansi terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Termasuk pula kepada pemerintah pusat, jika usulan dinilai sangat diperlukan masyarakat dan memerlukan anggaran yang besar.

Pelaksanaan reses dengan menaati protokol pencegahan Covid-19 di Kalimantan Selatan sebelumnya telah dilontarkan Ketua DPRD Provinsi, Supian HK.

Jika biasanya reses yang digelar di daerah pemilihan anggota legislatif akan menghadirkan puluhan warga tiap satu kali gelaran, maka kali ini hanya akan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di masyarakat.

Baca Juga: Perpanjang PSBB, Rapid Test Massal Bakal Dilakukan di Banjarmasin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm