Dalam melakukan tindakan harus satu garis komando, karena pandemi virus corona atau Covid-19 merupakan bencana nasional non alam.
“Dalam memerangi wabah ini harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” tegas AKBP Jansen.
Dia juga menjelaskan bahwa ada beberapa kebijakan dari pemerintah pusat yang harus ditaati oleh masyarakat. Salah satunya saat ini adalah larangan mudik.
Baca Juga: Putus Penyebaran Corona, Polda Sisir Terminal dan Perairan Bali
Dikatakannya, melarang warga untuk mudik merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran virus Corona. Untuk menyikapi masyarakat yang hendak pulang kampung adalah dengan membuatkan surat jalan khusus bagi warga luar Bali.
“Seperti yang ber-KTP Jawa ingin pulang karena sudah tidak bekerja lagi. Kami akan melampirkan surat keterangan hasil test negatif, surat pernyataan tugas dari instansi, dan surat keterangan dari lurah tentang riwayat perjalanan,” Jelasnya.