Penyaluran Dana BLT, akan di Kawal  oleh Pihak Kepolisian dan TNI, Agar Tidak Terjadi Korupsi  

10 Mei 2020 17:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT ( )

 

Bali, Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sejak April lalu sudah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di seluruh wilayah di Indonesia.

Upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yakni pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu akan dikawal ketat oleh kepolisian dan TNI.

Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat melakukan kunjungan kerja di Desa Adat Renon, Kecamatan Denpasar Selatan menegaskan untuk tidak memangkas dana tersebut dalam bentuk apapun. Apabila ada yang korupsi dalam situasi darurat hukumannya adalah hukuman mati.

Baca Juga: Diduga Covid-19, WNA Asal Jerman di Bali Dizinkan Pulang, Hasil Swab Negatif

Hal itu dikemukakan AKBP Jansen di hadapan Bendesa Adat Renon I Made Sutama, Petajuh Bendesa Renon I Wayan Sueta, Ketua LPM Kelurahan Renon Gde Eka Saputra, Penyarikan Desa Adat Renon I Wayan Udhiyana,  Lurah Renon Luh Oka Ayu Arya Tustani, Ketua Pecalang Desa Adat Renon Gusti Sutarja, dan sejumlah prajuru Desa Adat Renon.

“Ini harus kita ingatkan kepada masyarakat, baik yang menerima maupun pelaksana,” tegas AKBP Jansen.

Selain itu, AKBP Jansen menjelaskan bahwa  dalam menangani wabah virus corona atau Covid-19 diharapkan dilakukan secara bahu membahu. Baik lintas instansi, antar-masyarakat, dan komponen-komponen lainnya.

Baca Juga: Jadi Wilayah Sentral Pariwisata Bali, Kecamatan Kuta Dan Petang Nihil Positif Covid-19

Dalam melakukan tindakan harus satu garis komando, karena pandemi virus corona atau Covid-19 merupakan bencana nasional non alam.

“Dalam memerangi wabah ini harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” tegas AKBP Jansen.

Dia juga menjelaskan bahwa ada beberapa kebijakan dari pemerintah pusat yang harus ditaati oleh masyarakat. Salah satunya saat ini adalah larangan mudik.

Baca Juga: Putus Penyebaran Corona, Polda Sisir Terminal dan Perairan Bali

Dikatakannya, melarang warga untuk mudik merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran virus Corona. Untuk menyikapi masyarakat yang hendak pulang kampung adalah dengan membuatkan surat jalan khusus bagi warga luar Bali.

“Seperti yang ber-KTP Jawa ingin pulang karena sudah tidak bekerja lagi. Kami akan melampirkan surat keterangan hasil test negatif, surat pernyataan tugas dari instansi, dan surat keterangan dari lurah tentang riwayat perjalanan,” Jelasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm