"Dampak dan mitigasi ibadah haji jika tidak diselenggarakan. Aspek pemeriksaan kesehatan dampak seluruh jamaah haji yg berhak tahun ini tertunda hajinya rencana mitigasinya adalah mengeluarkan kebijakan bagi jamaah istitaah yg tertunda hajinya diberangkatkan tahun depan tanpa perlu mengulang pemeriksaan kesehatan lengkap.," tutur Wakil menteri agama RI Zainut Tauhid Sa'adi
"Kedua merancang strategi untuk mengkomunikasikan kebijakan ini dengan baik. Kemudian aspek pelunasan bipih dampak yg ditimbulkan, posisi jamaah yg sudah lunas dan bagaimana nasib dananya," lanjutnya.
Zainut Tauhid menitik beratkan pada opsi kebijakan pelunasan dana yang telah dilakukan oleh Jamaah calon haji.
Baca Juga: Tiba Dari Arab Saudi, 134 Mahasiswa Sulsel Jalani Karantina di Jakarta
"Rencana mitigasi pertama memilih opsi kebijakan : 1. jamaah yg telah lunas diprioritaskan untuk berangkat tahun depan dengan penyesuaian bipih. 2. Dan pelunasan dikembalikan kepada jamaah, tahun depan melunasi kembali rencana sesuai bipih yang ditetapkan saat itu," kata Zainut
Lebih lanjut Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi memaparkan dalam aspek penyediaan layanan dalam dan luar negeri, mitigasi yg disiapkan kemenag yaitu melakukan negosiasi dengan Arab Saudi agar tidak menghanguskan biaya yg sudah terbayar.
Melakukan addendum kontrak berdasarkan term condition dengan opsi uang dapat dikembalikan atau dialihkan untuk pembiayaan haji tahun depan.
Serta koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pelaporan atas resiko keuangan yang terjadi.
Baca Juga: Ibadah Haji 1441 H / 2020 M Tetap Terlaksana, Kouta Jemaah Akan Dipangkas Hingga 50%.