Kemenag RI Siapkan Mitigasi Dampak Jika ibadah haji 1441 H/ 2020 M Tidak Dilaksanakan

11 Mei 2020 16:00 WIB
Suasana sepi di Ka'bah.
Suasana sepi di Ka'bah. ( Instagram/Islamify)

Sonora.ID - Terdapat dua skenario penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19, yaitu tahun 1441 H / 2020 M.

Adapun opsi yang dimaksud adalah pertama tetap dilaksanakan dengan pembatasan kuota jamaah dengan perkiraan terpangkas 50%, kedua tidak diselenggarakan tahun ini.

Jika tidak diselenggarakan tahun ini, Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan maka skenario disusun dengan berfokus pada dampak yg ditimbulkan dari batalnya penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Tidak Main-Main Arab Saudi Tangguhkan Umrah Selama 1 tahun Lamanya

Mulai dari aspek pemeriksaan kesehatan, Jamaah yg tertunda, diberangkatkan tahun depan tanpa perlu mengulang pemeriksaan kesehatan lengkap.

Hingga memperhitungkan aspek bipih (biaya perjalanan ibadah haji) bagi jamaah yang sudah melunasinya.

Berikut keterangannya dalam rapat virtual bersama komisi Vlll DPR RI hari ini.

Baca Juga: Kemenag Harap 12 Mei Saudi Sudah Umumkan Kepastian Haji 2020

"Dampak dan mitigasi ibadah haji jika tidak diselenggarakan. Aspek pemeriksaan kesehatan dampak seluruh jamaah haji yg berhak tahun ini tertunda hajinya rencana mitigasinya adalah mengeluarkan kebijakan bagi jamaah istitaah yg tertunda hajinya diberangkatkan tahun depan tanpa perlu mengulang pemeriksaan kesehatan lengkap.," tutur Wakil menteri agama RI Zainut Tauhid Sa'adi

"Kedua merancang strategi untuk mengkomunikasikan kebijakan ini dengan baik. Kemudian aspek pelunasan bipih dampak yg ditimbulkan, posisi jamaah yg sudah lunas dan bagaimana nasib dananya," lanjutnya.

Zainut Tauhid menitik beratkan pada opsi kebijakan pelunasan dana yang telah dilakukan oleh Jamaah calon haji.

Baca Juga: Tiba Dari Arab Saudi, 134 Mahasiswa Sulsel Jalani Karantina di Jakarta

"Rencana mitigasi pertama memilih opsi kebijakan : 1. jamaah yg telah lunas diprioritaskan untuk berangkat tahun depan dengan penyesuaian bipih. 2. Dan pelunasan dikembalikan kepada jamaah, tahun depan melunasi kembali rencana sesuai bipih yang ditetapkan saat itu," kata Zainut

Lebih lanjut Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi memaparkan dalam aspek penyediaan layanan dalam dan luar negeri, mitigasi yg disiapkan kemenag yaitu melakukan negosiasi dengan Arab Saudi agar tidak menghanguskan biaya yg sudah terbayar.

Melakukan addendum kontrak berdasarkan term condition dengan opsi uang dapat dikembalikan atau dialihkan untuk pembiayaan haji tahun depan.

Serta koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pelaporan atas resiko keuangan yang terjadi.

Baca Juga: Ibadah Haji 1441 H / 2020 M Tetap Terlaksana, Kouta Jemaah Akan Dipangkas Hingga 50%.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm