Kepergok Hendak Mudik, 600 Kendaraan Terpaksa Putar Balik

11 Mei 2020 19:30 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik ke kampung halaman demi mencegah pembludakan persebaran Covid-19 di Sumsel.

Hingga saat ini Direktorat Polisi Lalulintas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat, sudah lebih dari 600 kendaraan yang disuruh putar balik.

Direktur Polisi Lalulintas Polda Sumsel Kombes Pol Juni mengatakan, 600 lebih kendaraan yang disuruh putar balik tersebut tercatat selama dua pekan terakhir sejak diberlakukannya penyekatan disetiap pintu keluar masuk perbatasan Sumsel.

Baca Juga: Dishub Sulsel Akan Berikan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik

Menurut Juni, mereka yang disuruh putar balik lantaran kendapatan hendak mudik ke Sumsel serta tak memiliki tujuan yang jelas.

"Hampir setiap hari ada kendaraan yang kita suruh putar balik, mereka mau masuk kesini tidak dilengkapi dokumen seperti surat keterangan bebas Covid-19. Selain itu tujuannya juga banyak tidak jelas. Sudah 600an lebih kendaraan kita suruh putar balik selama dua pekan, "kata Juni, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (11/5/2020).

Juni menerangkan, meskipun ada kebijakan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal kelonggaran mudik, sampai saat ini belum ada peningkatan kendaraan di 56 jalur pintu masuk Sumsel.

Baca Juga: Anies Peringatkan Pemudik Yang Nekat, Tak Bisa Kembali Ke Jakarta...

Ia menerangkan, surat edaran yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kemenhub soal kelonggaran mudik telah lama dilaksanakan oleh gugus tugas penanganan Covid-19.

"Dari awal sudah dilaksanakan aturannya seperti itu, ini hanya tertulisnya saja baru dikeluarkan.Standar protokol yang dilaksanakan juga sama,"ujarnya.

Diungkapkan Juni, kendaraan yang hanya diperbolehkan masuk adalah angkutan barang kebutuhan pokok. Sementara, kendaraan penumpang tidak diizinkan untuk masuk.

Selain itu, jika pun ada kendaraan yang hendak masuk, hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu, seperti kemanusiaan, tugas sosial dan perjalanan dinas khusus.

"Tapi mereka juga harus ada surat tugas dan surat keterangan bebas Covid-19 baru diperbolehkan masuk,"terangnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 15 Travel Illegal yang Bawa Ratusan Pemudik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm