Untuk PPDB SMK, menurutnya tidak diberlakukan jalur zonasi. Pendaftaran tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan, dan prestasi unggulan/kelas industri serta perlombaan. Adapun persentase kuota penerimaan SMK yaitu untuk jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi rapor umum 40%, prestasi rapor unggulan/kelas industri 30%, dan prestasi kejuaraan 5%.
Sementara itu, untuk PPDB SLB, menurutnya tidak menerapkan jalur pendaftaran, dan pendaftarannya juga secara luring (offline).
Menurut Dewi, pada masa pandemi Covid-19 ini, PPDB secara daring (online) sangat penting, ditambah tidak boleh ada penyerahan dokumen secara fisik, karena semuanya dilakukan secara online, dan ini pun sudah sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang mengharuskan protokol kesehatan menjadi dasar pelaksanaan PPDB sehingga tidak menimbulkan kerumunan orang.
Baca Juga: SKTM Dihapus di PPDB 2019, Lebih Banyak Mudharat Daripada Manfaatnya
Lebih lanjut Dewi mengatakan, bagi calon peserta didik yang terkendala akses internet, dapat meminta bantuan sekolah asal untuk membantu mengunduh dan mengunggah berkas-berkas pendaftaran.
Data-data yang diperlukan bisa diunduh melalui situs ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan disdik.jabarprov.go.id.
"Diunduh dari data base website PPDB yang bersumber dari sekolah SMP/MTs asal," tutup Dewi.
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Jumlah Siswa Bimbel Turun Signifikan