Bandung, Sonora.ID - Mulai tanggal 8 - 12 Juni 2020 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat untuk SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2020/2021 mulai dibuka secara daring (online).
Ini merupakan penerimaan tahap pertama, sedangkan tahap kedua dibuka mulai tanggal 25 Juni - 1Juli 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika saat konferensi pers di Gedung Sate, Senin (11/5/2020) sore mengemukakan, bahwa PPDB tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini pendaftaran diyakini lebih mudah karena dilakukan sepenuhnya dalam jaringan (online), dan pihaknya sudah memperkuat jaringan teknologi informasi (IT) yang kerap menjadi masalah.
Baca Juga: Juli 2020, Pendaftaran Peserta Didik Baru di Sulsel Sepenuhnya Lewat Online
"Tahun ini PPDB kita buka secara daring, lalu teknologi informasinya kita perbaiki dan kita kuatkan. Bandwith di server kita besarkan menjadi 1 gbps (giga byte per second) agar proses pendaftaran siswa lancar terutama saat men-download dan mengunggah berkas-berkas persyaratan," ucap Dewi.
Untuk SMA, tambah Dewi, pendaftaran tahap pertama yang dibuka pada 8-12 Juni diperuntukkan bagi pendaftar dari jalur akademis, afirmasi, prestasi perlombaan dan perpindahan orangtua.
Sedangkan tahap kedua pada 25 Juni - 1 Juli khusus untuk jalur zonasi. Adapun kuota untuk jalur zonasi minimal 50%, afirmasi minimal 20%, perpindahan maksimal 5%, dan prestasi sisa kuota maksimal 25%.
Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru di Tengah Pandemi, Begini Caranya
Untuk PPDB SMK, menurutnya tidak diberlakukan jalur zonasi. Pendaftaran tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan, dan prestasi unggulan/kelas industri serta perlombaan. Adapun persentase kuota penerimaan SMK yaitu untuk jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi rapor umum 40%, prestasi rapor unggulan/kelas industri 30%, dan prestasi kejuaraan 5%.
Sementara itu, untuk PPDB SLB, menurutnya tidak menerapkan jalur pendaftaran, dan pendaftarannya juga secara luring (offline).
Menurut Dewi, pada masa pandemi Covid-19 ini, PPDB secara daring (online) sangat penting, ditambah tidak boleh ada penyerahan dokumen secara fisik, karena semuanya dilakukan secara online, dan ini pun sudah sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang mengharuskan protokol kesehatan menjadi dasar pelaksanaan PPDB sehingga tidak menimbulkan kerumunan orang.
Baca Juga: SKTM Dihapus di PPDB 2019, Lebih Banyak Mudharat Daripada Manfaatnya
Lebih lanjut Dewi mengatakan, bagi calon peserta didik yang terkendala akses internet, dapat meminta bantuan sekolah asal untuk membantu mengunduh dan mengunggah berkas-berkas pendaftaran.
Data-data yang diperlukan bisa diunduh melalui situs ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan disdik.jabarprov.go.id.
"Diunduh dari data base website PPDB yang bersumber dari sekolah SMP/MTs asal," tutup Dewi.
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Jumlah Siswa Bimbel Turun Signifikan