Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lambung Mangkurat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tanpa terkecuali.
Pembayaran THR disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR, yakni dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya.
Diungkapkan Siswansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, THR merupakan kewajiban perusahaan, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) harus memperjuangkannya.
Baca Juga: Kepergok Hendak Mudik, 600 Kendaraan Terpaksa Putar Balik
Mengingat pemerintah melalui instansinya hanya selaku fasilitator.
“Jadi kita mengimbau kepada perusahaan, berkewajiban membayarkan THR bagi para pekerjanya,” tutur Sis, Senin (11/05) pagi.
Aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, yang membuat surat edaran kepada gubernur untuk kemudian diedarkan kepada bupati dan wali kota, termasuk di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Pandemi, Pelaku Usaha Kuliner di Palembang Keluhkan Sepi Pembeli
Isinya berupa instruksi untuk membentuk posko pengaduan untuk mengakomodir laporan para pekerja yang belum dibayarkan THR-nya oleh pihak perusahaan.