“H-7 sudah dibentuk posko nantinya di Disnakertrans Kalsel, saya yakin banyak pengaduan karena CoVID-19 ini sebagian saja yang di-PHK, tapi yang dirumahkan banyak sekali,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, Sumarlan, mengatakan surat edaran tersebut bisa menjadi senjata bagi perusahaan yang nakal, karena baru diterbitkan di tanggal 6 Mei lalu.
“Kami tetap mengimbau kepada perusahaan untuk tetap berpedoman pada Permenaker Nomor 06 Tahun 2016, dan bukan berpedoman pada surat edaran,” tuturnya.
Baca Juga: PDAM Beri Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Makassar
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua APINDO Kalimantan Selatan, Salim Fahri, mengatakan bahwa pihaknya tetap meminta kepada perusahaan untuk membayar THR yang menjadi hak para pekerja.
Bahkan setiap tahun, pengurus APINDO menurutnya turun langsung ke daerah untuk mendata perusahaan mana saja yang tidak memenuhi kewajibannya.
Seperti diketahui, pembayaran THR bagi para pekerja menjadi sorotan karena banyaknya yang menjadi korban PHK atau bahkan dirumahkan oleh perusahaan.
Lemahnya kemampuan keuangan perusahaan dikhawatirkan menjadi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara penuh berupa satu kali gaji pokok, atau bahkan meniadakan sama sekali tunjangan yang menjadi harapan di bulan Ramadhan itu.
Baca Juga: Pengamat Tegaskan Bahwa Kartu Pra Kerja Berbeda dengan BLT